LSM TKN Kompas Nusantara: Garda Terdepan Pembela Rakyat yang Dizalimi Hukum

0
35

Medan | SuaraPrananta.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) kembali menegaskan komitmennya sebagai barisan terdepan dalam membela hak-hak masyarakat kecil. Fokus utama mereka adalah membela korban ketidakadilan, termasuk mereka yang terjepit oleh kesewenang-wenangan aparat penegak hukum serta ketimpangan sistem peradilan yang masih jauh dari keadilan substantif.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Fery Candra, Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan DPP LSM TKN, dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., Kota Medan, pada Sabtu (5/7/2025).

“Kami tidak hanya menjadi pengamat, tapi hadir sebagai pendamping dan pelindung rakyat tertindas. Kami berdiri untuk mereka yang dibungkam oleh ketidakadilan, memberikan edukasi hukum, serta mengawal pengaduan masyarakat hingga tuntas,” tegas Fery Candra.

Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil, LSM TKN membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengadukan tindakan semena-mena, serta melaporkan oknum aparat atau institusi yang menyalahgunakan wewenang.

Fery menegaskan, pihaknya tidak gentar menghadapi segala bentuk intimidasi atau tekanan dari siapapun yang ingin membungkam suara rakyat.

“Kami hadir sebagai kekuatan kontrol sosial yang kritis, independen, dan tidak bisa dibeli. Negara ini milik rakyat, bukan segelintir elite yang mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi,” ucapnya penuh keyakinan.

Langkah nyata yang dilakukan LSM TKN ini merupakan bagian dari gerakan moral dan sosial untuk mendorong lahirnya sistem hukum yang adil, transparan, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan alat kekuasaan bagi kelompok tertentu.

Dengan semangat yang berpijak pada nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan keberanian, LSM TKN Kompas Nusantara mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit — tidak takut menyuarakan kebenaran, dan bersama-sama memperjuangkan sistem hukum yang bermartabat, beradab, dan berkeadilan sosial.

(Gondrong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini