

Deiyai | SuaraPrananta.com – Mediasi kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Kampung Okomo, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, yang terjadi pada 7 Februari 2025, akhirnya mencapai kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.

Pertemuan berlangsung di Polsek Tigi pada 18 Februari 2025, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tigi, Ipda Rustam Awimraro. Dalam mediasi tersebut, keluarga korban menuntut pelunasan sisa denda dan biaya pengobatan sebesar Rp28 juta. Sebelumnya, pihak pelaku telah memberikan uang muka Rp2 juta untuk pengobatan korban yang mengalami patah tulang dan retak tulang di kaki kiri.

Keluarga pelaku menyatakan tidak mampu membayar sisa tuntutan karena keterbatasan ekonomi dan hanya dapat mengumpulkan Rp3,5 juta dari sumbangan keluarga serta rekan sesama sopir. Pelaku, Fadli Hikmawan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya seorang sopir dan kendaraan yang dikemudikannya bukan milik pribadi, sehingga juga harus menanggung ganti rugi kepada pemilik mobil.
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian dengan pembayaran sebesar Rp6 juta sebagai pelunasan. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan oleh Frans Pekei dari pihak korban dan Mursali dari pihak pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar isi perjanjian di kemudian hari, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mediasi berlangsung dalam situasi aman dan kondusif.
Identitas Korban
Nama: Yulitas Madai
Alamat: Okomo Kebo
Pekerjaan: Pelajar
Agama: Kristen Katolik
Identitas Ayah Korban
Nama: Otopia Madai
Umur: 47 tahun
Alamat: Okomo Kebo
Pekerjaan: Petani
Agama: Kristen Katolik
Identitas Pelaku
Nama: Fadli Hikmawan
Umur: 24 tahun
Alamat: Yomeni, Tigi, Deiyai
Pekerjaan: Swasta
Agama: Islam
(Dedek Susanti)