

Deli Serdang | SuaraPrananta.com- Sebuah mobil dinas Suzuki Carry 1.5 warna merah, nomor polisi BK 630 M, milik Pemkab Deli Serdang, memicu kemarahan warga dan pegawai. Kendaraan itu diparkir tepat di depan pintu kantin Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menutup akses masuk layaknya tembok penghalang.
Mobil berpelat merah yang kabarnya pernah diubah menjadi pelat hitam ini sudah lama tidak beroperasi. Pajaknya mati, seluruh ban kempes, dan setirnya dirantai ke balok pintu warung. Posisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa kendaraan sengaja ditempatkan untuk menghentikan aktivitas kantin.
Sumber internal menyebut, mobil itu diparkir oleh Kepala Disdukcapil Deli Serdang, Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Bahkan, beredar informasi adanya larangan bagi pegawai membeli makanan dan minuman di warung yang kini terblokir tersebut.
Publik pun mempertanyakan, pantaskah aset negara digunakan untuk menghalangi usaha warga? Mengapa di lingkungan pemerintahan justru ada pembatasan yang merugikan pedagang kecil?
Kasus ini bukan sekadar soal parkir. Ada persoalan etika, penyalahgunaan fasilitas negara, dan potensi perampasan ruang publik yang perlu diusut.
SuaraPrananta.com akan terus menelusuri motif di balik tindakan ini dan meminta Kepala Disdukcapil memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
(Drong)