Pakar Hukum DR. GEA: Kisruh di Pengadilan Jakut Tidak Bisa Dipidana

0
55

Medan | SuaraPrananta.com – Pakar hukum perundang-undangan, DR. Ali Yusran Gea atau yang akrab disapa DR. GEA, menegaskan bahwa perselisihan yang terjadi dalam persidangan Terdakwa Razman Arif Nasution (RAN) dan penasihat hukumnya, Firdaus Oibowo (FO) dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas laporan Hotman Paris Hutapea (HPH) tidak bisa dikategorikan sebagai contempt of court dan tidak dapat dipidana.

Menurut DR. GEA, hingga saat ini belum ada instrumen hukum atau regulasi yang jelas mengenai contempt of court, baik dalam KUHP maupun undang-undang sektoral lainnya.

“Jadi, semestinya jangan terburu-buru menghakimi seseorang hanya karena dorongan emosional dan kebencian,” ujar DR. GEA dalam keterangannya di Medan, Minggu (16/2/2025).

Teori Kausalitas dan Asbabul Nuzul Kisruh di Pengadilan

DR. GEA menilai, kekisruhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus dilihat dari teori kausalitas (sebab-akibat). Teori ini mengajarkan bahwa hubungan antara kesalahan, kesengajaan, dan akibat perbuatan hukum harus dipahami secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan hukum.

“Penegakan hukum yang baik harus berdasarkan aturan yang konkret, bukan sekadar dorongan emosional. Jangan merasa paling benar sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam kepemimpinan majelis hakim yang bisa menjadi pemicu timbulnya kekisruhan. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) dan Organisasi Advokat untuk menahan diri dan menjalankan proses hukum serta kode etik sesuai hukum prosedural yang berlaku.

Perlu Regulasi Jelas dalam KUHP Baru

Lebih lanjut, DR. Gea menyarankan agar dalam KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023), perlu ada aturan yang lebih jelas mengenai delik penghinaan di muka pengadilan.

“Harapan kita ke depan, penghinaan terhadap institusi pengadilan harus dirumuskan dengan baik agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru,” pungkasnya.

Wisnu Sembiring

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini