Pakar Hukum Kecam Dugaan Penjebakan Narkoba oleh Oknum Polisi: Langgar KUHAP dan Berpotensi Dipidana

0
41


Binjai | SuaraPrananta.com – Dugaan praktik penjebakan dalam kasus narkoba kembali menuai sorotan. Pakar hukum perundang-undangan, Dr. Gea, mengkritisi penangkapan Muhammad Rizki oleh oknum Satnarkoba Polres Binjai, yang diduga dilakukan dengan modus jebakan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi dijerat Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu.

“Oknum kepolisian tidak boleh bertindak sewenang-wenang hingga merugikan hak hukum warga negara. Jika memang bersalah, harus ada bukti yang sah, bukan dijebak,” tegas Dr. Gea, Rabu (5/3/2025).

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menempatkan polisi sebagai pengayom masyarakat, bukan sebagai pihak yang meresahkan atau merugikan warga.

Sebagai bentuk kepeduliannya, Dr. Gea menyatakan kesiapannya menjadi penasihat hukum Muhammad Rizki, yang kini berstatus tersangka setelah ditangkap dengan dugaan modus penjebakan oleh oknum berinisial F dari jajaran Polres Binjai.

Keberatan Atas Proses Penangkapan

Dr. Gea telah melayangkan surat keberatan kepada Satnarkoba Polres Binjai, dengan beberapa poin utama:

  1. Penangkapan Diduga Tidak Sah
    Muhammad Rizki diduga dijebak, yang bertentangan dengan Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu. Jika terbukti, oknum yang terlibat bisa dipidana hingga empat tahun penjara.
  2. Melanggar KUHAP dan Putusan MK
    Dugaan penjebakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 20 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengharuskan minimal dua alat bukti yang sah dalam penangkapan.
  3. Modus Penjebakan Melalui Media Sosial
    Muhammad Rizki diduga dijebak oleh kenalan di TikTok, lalu diminta membawa narkotika jenis ekstasi dengan iming-iming uang, sebelum akhirnya ditangkap.
  4. Desakan Penyelidikan Profesional
    Dr. Gea meminta penyidik bekerja secara transparan dan profesional untuk mengungkap siapa yang menyuruh dan siapa bandar narkoba yang sebenarnya.

Laporan ke Propam Polda Sumut

Selain mengajukan keberatan ke Satnarkoba Polres Binjai, Dr. Gea juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumatera Utara agar oknum polisi yang terlibat segera diperiksa.

“Kami menuntut transparansi dan profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus ini. Jangan sampai praktik seperti ini mencoreng citra institusi penegak hukum,” tegas Dr. Gea.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini