

Kalbar | SuaraPrananta.com – Briptu Moh Jusef (NRP 98050622) dan IPDA Egusmi Tarigan (NRP 77080265) selaku penyidik Unit III Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Timur mengirimkan surat undangan Restoratif Justice kepada Sdri. Yulianti, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Depok. Surat tersebut meminta kehadiran Devano Adriel Prananto, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, beserta orang tua, karena alamat domisili yang bersangkutan tidak sesuai dengan KTP.
Inti dari surat pemanggilan itu adalah untuk penyelesaian dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan orang tua Devano, berinisial DP dan AM. Keduanya dilaporkan karena mengingkari perjanjian menanggung biaya perbaikan mobil di Honda Surya Cijantung. Perjanjian itu sebelumnya dibuat di Kantor Laka Lantas Depok dengan disaksikan petugas kepolisian, antara lain AKP Burhan, IPDA Pandu, Aipda Eko Pramono, dan Brigadir Septian.
Peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi KM 48 pada 2 November 2024. Saat itu, Devano mengendarai Chevrolet biru nopol B 2972 STZ dalam kondisi diduga mabuk minuman keras. Mobil yang dikemudikannya melaju zig-zag dengan kecepatan tinggi hingga menabrak Gran Max pickup nopol F 8538 HM yang dikemudikan Dedi Supriadi, serta Honda Brio RS. Kecelakaan tersebut berbuntut panjang karena biaya kerusakan kendaraan tidak dipenuhi sesuai perjanjian.
Ketua Litbang YLBH-LMRRI Kalbar, Bambang Iswanto, saat dikonfirmasi via telepon pada 19 September 2025 mengatakan, mahasiswa yang terjerat proses hukum pidana bisa dikenai sanksi akademik oleh perguruan tinggi. “Selain sanksi pidana dari pengadilan, sanksi akademik dapat berupa teguran, skorsing, atau pemecatan dari universitas,” tegasnya.
Bambang merinci, sanksi akademik dapat berupa:
- Teguran lisan maupun tertulis dari pihak kampus.
- Skorsing, yakni penangguhan hak mahasiswa untuk jangka waktu tertentu, misalnya larangan mengikuti perkuliahan atau menggunakan fasilitas kampus.
- Pemecatan (drop out), yaitu perubahan status mahasiswa secara permanen sehingga kehilangan hak belajar di perguruan tinggi tersebut.
Menurut Bambang, setiap universitas memiliki peraturan akademik yang mengatur jenis dan beratnya sanksi. Mahasiswa yang terlibat tindak pidana seperti pencurian, mabuk miras, narkoba, atau kekerasan berpotensi dijatuhi skorsing hingga pemecatan.
Sementara itu, pakar pidana dari UPS Jawa Tengah, Dr. Siswanto, SH, MH, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Kerugian materil jelas ada karena biaya perbaikan mobil di Honda Surya Cijantung tidak diganti. Itu masuk kategori penipuan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Didik, Kepala Bengkel Honda Surya Cijantung yang menghadiri undangan Restoratif Justice di Polres Jakarta Timur, mengaku kecewa. “Ketidakhadiran Sdri. Yulianti selaku Dekan FEB UI, juga DP, AM, dan Devano, jelas merugikan saya. Waktu saya terbuang sia-sia,” katanya di Mapolres Jakarta Timur, 19 September 2025.
🟥 Tim | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap