Pasien Diduga Ditahan Tanpa Obat, RS Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali Diprotes Keras

0
61

“Adi Warman Lubis bersama istri Mangatur Silitonga saat di RS Columbia Asia Aksara, mendampingi perjuangan menuntut keadilan atas dugaan penahanan pasien secara tidak manusiawi.”

Medan | SuaraPrananta.com – Dugaan pelanggaran hak pasien kembali menyeruak dari Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Aksara Medan. Seorang pria bernama Mangatur Silitonga (lahir 5 April 1968), pemegang polis asuransi Generali nomor 00322868, dilaporkan mengalami penahanan selama dua hari oleh pihak rumah sakit, meskipun telah diizinkan pulang oleh dokter dan tanpa diberikan obat-obatan lanjutan.

Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, yang menyebut tindakan rumah sakit sebagai bentuk pelanggaran hukum dan kemanusiaan.

“Pasien sudah diizinkan pulang oleh dokter, tapi malah ditahan dua hari tanpa diberi obat-obatan hanya karena belum bisa melunasi biaya. Ini perlakuan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Adi kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Tiga Kali Dirawat, Dua Kali Diminta Bayar

Adi memaparkan bahwa Mangatur Silitonga sudah tiga kali dirawat di RS Columbia Asia Aksara sepanjang tahun 2025.

Februari: Dirawat dengan estimasi biaya sekitar Rp25 juta, namun pasien tidak diminta membayar karena memegang polis Generali.

Maret: Pasien kembali dirawat dan dikenai biaya tambahan sekitar Rp28 juta.

April: Saat dirawat ketiga kalinya, rumah sakit menahan pasien usai dinyatakan boleh pulang, dengan dalih kekurangan biaya sekitar Rp30 juta.

Dalam kondisi lemah dan tanpa diberi obat, pasien ditahan selama dua hari. Setelah dihubungi pihak keluarga, Adi Warman Lubis turun langsung ke rumah sakit dan mencoba bernegosiasi dengan manajemen. Namun, tak membuahkan hasil.

“Istri pasien sampai meminjam uang dari rentenir untuk membayar Rp15 juta agar suaminya bisa pulang. Sisanya saya jamin karena alasan kemanusiaan,” ungkap Adi.

Generali Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Adi juga mengkritik sikap Generali Indonesia yang menurutnya abai terhadap kewajiban asuransi. Ia mengungkap bahwa dalam polis disebutkan peserta berhak atas plafon pertanggungan hingga Rp1 miliar per tahun.

“Tapi faktanya pasien tetap disuruh bayar jutaan rupiah. Ini jelas bertentangan dengan isi polis dan sangat merugikan nasabah,” tegasnya.

Adi menyebut penahanan pasien tanpa obat-obatan adalah indikasi penelantaran medis dan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Desakan Cabut Izin RS dan Tindak Generali

Atas kejadian ini, Adi meminta Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau terbukti bersalah, cabut saja izin operasional RS Columbia Asia Aksara. Rumah sakit bukan tempat menyiksa orang miskin,” katanya.

Adi menegaskan, pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika tak ada iktikad baik dari rumah sakit dan asuransi.

“Ini bukan semata soal uang. Ini soal perlindungan terhadap rakyat kecil dan penegakan keadilan. Kami tidak akan diam,” pungkasnya.

(Wisnu Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini