Pemerintah Bebaskan Sanksi Keterlambatan SPT 2024

0
50

Jakarta | SuaraPrananta.com – Pemerintah menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

Langkah ini diambil karena batas waktu pelaporan 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak masih memiliki waktu hingga 11 April 2025 untuk memenuhi kewajibannya, tanpa dikenai sanksi keterlambatan maupun penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Alasan Penghapusan Sanksi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil bagi Wajib Pajak, mengingat terbatasnya hari kerja di bulan Maret akibat libur panjang.

“Keputusan ini diambil agar Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa khawatir terkena sanksi akibat faktor eksternal,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui situs resmi pajak.go.id.

Binsar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini