


Deli Serdang I SuaraPrananta.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan resmi melakukan penyegelan terhadap Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan, Kecamatan Galang, Minggu (13/07/2025). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset daerah yang mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hikmawan, SE, dengan memasang pamflet di pagar sekolah bertuliskan:

“Berdasarkan Daftar Inventaris Nomor: 12.02.01.08.01.04.09, Gedung dan Bangunan Ini Milik Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.”
selain pemasangan pamflet, Yudi juga menyerahkan berita acara serah terima barang kepada Ketua PC Al-Washliyah Galang, H. Muhammad Amin, yang harus ditandatangani dan ditindaklanjuti. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pihak Al-Washliyah diberi waktu selambat-lambatnya dua hari untuk mengosongkan gedung dan mengeluarkan seluruh barang milik organisasi tersebut dari lokasi sekolah.
Langkah ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana Gedung SMP Negeri 2 Petumbukan ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Timbul Pertanyaan di Masyarakat: Bukankah Sudah Ada Kesepakatan?
Penyegelan ini sempat memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat Kecamatan Galang dan sejumlah pihak di Kabupaten Deli Serdang maupun Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, sebelumnya sempat diberitakan bahwa antara Pemkab Deli Serdang dan pihak Al-Washliyah telah menjalin kesepakatan terkait status lahan dan bangunan sekolah tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Ashari Tambunan, dan Wakil Bupati, Lomlom Suwondo, SS, bersama jajaran OPD terkait, serta pengurus Al-Washliyah dari berbagai tingkatan. Pertemuan digelar di Kantor Bupati pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin penting adalah bahwa Al-Washliyah akan mengajukan permohonan hibah terhadap aset tersebut, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai kepala daerah tidak mau melanggar aturan. Semua aturan kami tempuh. Kita sama-sama berdiri di atas aturan yang jelas,” tegas Bupati Deli Serdang, dr. H. Ashari Tambunan.
ementara itu, Wakil Bupati Lomlom Suwondo menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang sejak awal berkomitmen menjaga langkah hukum agar tidak menyalahi aturan.
“Kami khawatir jika terjadi pelanggaran regulasi, akan berpengaruh pada citra pemerintahan. Maka semua kami lakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Situasi Penyegelan Kondusif, Al-Washliyah Masih Tunggu Arahan PW
Pelaksanaan penyegelan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB berlangsung kondusif dan tertib hingga menjelang waktu Salat Zuhur. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Galang Drs. Syahdin Setia Budi Pane, unsur Forkopimcam, personel Satpol PP dan Polresta Deli Serdang, serta para Kabid dan staf Dinas Pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hikmawan membenarkan langkah penyegelan tersebut.
“Benar, sesuai kesepakatan sebelumnya, kami minta gedung sementara dikosongkan sambil menunggu proses hibah diajukan,” ujarnya kepada wartawan.
Di sisi lain, Pimpinan Madrasah Al-Washliyah Petumbukan, Ustadz Ahmadi, MPd, belum bisa memberi pernyataan pasti soal keberlanjutan aktivitas belajar-mengajar.
“Sore ini saya dipanggil ke PW Al-Washliyah. Jadi saya belum bisa beri keterangan ke mana murid-murid akan dipindahkan. Kita tunggu arahan PW,” ucapnya.
Namun, ia mengungkapkan kekecewaannya atas situasi yang terjadi. Bila memang harus pindah, pihaknya siap beradaptasi.
“Seburuk-buruknya, kalau memang harus pindah, kita akan buat sistem belajar pagi dan sore,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Isu ini diperkirakan akan terus berkembang mengingat melibatkan dua institusi penting: pemerintah daerah dan organisasi masyarakat berbasis pendidikan Islam yang telah lama berkiprah di Deli Serdang. Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak, adil, dan tetap berpihak pada kepentingan pendidikan generasi muda.
(Gondrong)