

Jakarta | SuaraPrananta.com – Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI), Dedi Siregar, menilai tuduhan Novel Baswedan terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta penyidik KPK tidak berdasar.

Sebelumnya, Novel menyebut akses pintu belakang yang diberikan kepada Yasonna melanggar kode etik KPK. Namun, Dedi menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur karena situasi darurat akibat demonstrasi di depan gedung KPK.
“Pak Yasonna itu taat aturan. Beliau hadir sesuai undangan dan melewati pintu belakang karena ada aksi demonstrasi,” kata Dedi, Sabtu (21/12/24).
Dedi juga menilai penyidik KPK telah bekerja profesional tanpa pelanggaran SOP. “Setelah pemeriksaan, Pak Yasonna langsung menggelar konferensi pers, menunjukkan sikap transparan dan demokratis,” tambahnya.
Ia meminta semua pihak melihat situasi secara menyeluruh dan tidak asal menyalahkan.
(Dodi Rikardo Sembiring)