


Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Relis Yanthi Br Panjaitan, memberikan penjelasan terkait permintaan masyarakat untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Minggu, 1 Desember 2024. Masyarakat menyampaikan alasan bahwa mereka masih merasakan dampak kesedihan dan kesulitan akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah.
Relis Yanthi menjelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 telah berlangsung aman dan kondusif. Namun, bencana alam di sejumlah desa di empat kecamatan menyebabkan 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melaksanakan PSS, sementara satu TPS lainnya menjalani PSL.
“Pelaksanaan PSS dan PSL pada tanggal 1 Desember 2024 telah diputuskan bersama oleh KPU Provinsi, KPU Daerah, para stakeholder, dan LO dari semua kandidat. Kami, sebagai KPU Daerah, tidak dapat mengambil keputusan sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan menetapkan hari Minggu sebagai pelaksanaan PSS dan PSL bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, penyelenggara, dan saksi. Hal ini juga diterapkan di Kabupaten Asahan, Kota Medan, dan Kota Binjai.
Terkait rendahnya tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 27 November 2024, Relis menyebutkan bahwa hal tersebut sulit diprediksi, apakah karena hujan yang turun sepanjang hari atau faktor lainnya.
(ZL/Dodi. R)