Penrad Siagian Kecam Revisi Tatib DPR sebagai Manipulasi Konstitusi

0
253

Jakarta | SuaraPrananta.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, mengkritik keras revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 yang menambah Pasal 228A, yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara secara berkala. Penrad menyebut langkah ini sebagai bentuk arogansi dan manipulasi konstitusi.

Menurut Penrad, hasil evaluasi yang bersifat mengikat memberi DPR kuasa yang tidak terbatas untuk mencopot pejabat tinggi negara, seperti KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan lembaga lainnya. Ia menilai, ini merupakan upaya vulgar DPR untuk mengintervensi lembaga-lembaga independen yang seharusnya tidak tunduk pada tekanan politik.

Penrad juga menjelaskan bahwa fit and proper test yang dilakukan DPR bukan berarti memberi wewenang untuk memberhentikan pejabat negara, melainkan hanya bagian dari proses rekrutmen yang diatur dalam UU. Penambahan pasal ini, katanya, merusak sistem ketatanegaraan dan independensi lembaga negara.

Dia mengingatkan DPR untuk bertindak demi kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk merusak tatanan bernegara dan merasa sebagai penguasa tertinggi.

Mabhirink Gaul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini