

Jakarta | SuaraPrananta.com – Kebijakan pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menuai sorotan. Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, menyebut sistem tersebut sebagai bentuk eksploitasi yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif pada Kamis (17/4/2025), Penrad menyampaikan keprihatinannya atas tidak adanya jenjang karier serta stagnasi gaji PPPK hingga masa pensiun.
“Gajinya tidak naik sampai pensiun, tidak ada jenjang karier. Ini bentuk eksploitasi negara terhadap warganya sendiri,” tegasnya.
Penrad juga membandingkan sikap negara yang kerap menuntut perusahaan menghormati hak-hak buruh, namun justru abai terhadap hak pegawai yang diangkatnya sendiri. “Kalau korporasi bisa dituntut menghitung masa pengabdian dan memberikan pesangon, kenapa negara tidak memberikan hal yang sama pada PPPK?”
Selain itu, ia mempertanyakan capaian rekrutmen CASN yang diklaim mencapai 100 persen oleh pemerintah. Menurutnya, klaim tersebut hanya menggambarkan keberhasilan administratif, bukan pemenuhan kebutuhan riil di lapangan.
“Banyak sekolah di Sumut yang belum memiliki guru agama Kristen, jumlahnya sekitar 1.856 sekolah. Di sektor kesehatan juga sama, seperti di Pulau Nias, rumah sakit kekurangan tenaga medis, dan banyak Puskesmas tidak memiliki dokter,” ungkap Penrad.
Ia menekankan bahwa capaian administratif tidak boleh menutupi kekosongan layanan dasar di daerah-daerah. “Klaim 100 persen itu tidak menjawab kebutuhan nyata masyarakat.”
Penrad pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong perubahan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
Mabhirink Gaul