

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan bahwa program Mekaar UMKM tidak termasuk dalam skema pemutihan pinjaman pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Pemimpin Cabang PNM, Parningotan Siagian dan Delviana Malau, dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, di Gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (12/3/2025).
Parningotan menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kebijakan dari PNM pusat mengenai pemutihan angsuran bagi nasabah Mekaar. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memahami bahwa kewajiban pembayaran tetap berlaku sesuai perjanjian.
“Mekaar UMKM tidak termasuk dalam program pemutihan. Kami berharap masyarakat memahami hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Parningotan.
Sementara itu, Delviana Malau menambahkan bahwa PNM ingin mempererat kerja sama dengan DPRD Deli Serdang guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat prasejahtera.
Menanggapi hal ini, H. Hamdani Syahputra menegaskan bahwa pihaknya siap membantu menyosialisasikan informasi ini agar masyarakat tidak salah paham.
“Program Mekaar memiliki mekanisme tersendiri dan berbeda dari program pemutihan pemerintah. Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman mereka sesuai perjanjian,” jelasnya.
Hamdani juga mengapresiasi peran PNM Mekaar dalam mendukung pelaku usaha mikro dan UMKM di Deli Serdang. Ia berharap masyarakat tetap mematuhi aturan dan menjaga keberlanjutan program tersebut.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Fitri Malayanti (Regional Manager Medan 2), Anisyah Dwi Kutaty Ginting, Riandy Putra Pratama, dan Reni Ismaliani.
Dodi Geber