Polda Sumut Musnahkan 417 Kilo Sabu, Ungkapan Terbesar dalam Dua Dekade

0
4

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan terbesar dalam 23 tahun terakhir. Pemusnahan berlangsung dalam konferensi pers gabungan, Rabu, 25 September 2025, setelah 88 hari operasi yang digelar sejak 30 Juni.

Dalam kurun waktu itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya fantastis: 417,33 kilogram sabu, 54.228 butir pil ekstasi, 1,32 kilogram ganja, 1 kilogram kokain, 11.047 butir Happy Five, 3,3 kilogram ketamine, 24 saset Happy Water, 2.906 cartridge liquid vape mengandung narkotika, serta 136 cartridge obat keras berbahan metomidate, etomidate, dan ketamine.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji secara acak di Laboratorium Forensik, disaksikan unsur media. “Langkah ini wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya prosedur hukum, melainkan bukti nyata keseriusan negara melindungi generasi muda. “Sejak Januari hingga September 2025, total barang bukti yang diamankan mencapai 1,7 ton narkoba. Potensi kerugian negara ditaksir Rp2,7 triliun dan dapat merusak jutaan jiwa,” ujarnya.

Menurut Suyudi, perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi rakyat dari bahaya narkotika. “Ini langkah nyata menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Ilham Gondrong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini