Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu 22 Tahun di Jalan Terusan

0
11

Belawan | SuaraPrananta.com – Pengedar sabu 22 tahun bernama Dicky Ardiansyah tak berkutik saat digulung Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Terusan, Kelurahan Terjun, Sabtu 6/9/2025.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu, 1 lembar tisu, dan 1 unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis 11/9/2025 bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Terusan. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Ismail Pane.

Saat diamankan, tersangka didapati tengah menggenggam sabu yang diduga hendak diserahkan kepada pembeli. “Ketika diamankan, tersangka sedang menggenggam sabu yang diduga akan diserahkan kepada pembeli. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Ismail Pane turut menyampaikan apresiasi atas keberanian warga memberikan informasi, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memutus mata rantai narkoba. “Kami berharap kerja sama masyarakat dan kepolisian semakin kuat. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba bukan sekadar ancaman hukum, melainkan racun yang merusak masa depan generasi. Aparat boleh tegas, namun tanpa keberanian masyarakat melawan narkoba di lingkungannya, peredaran barang haram ini tak akan pernah padam.

🟥 Humas Polres Pelabuhan Belawan | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini