Polres Sergai Gulung Jaringan Sabu Lewat Skema Control Delivery, Tiga Pengedar Ditangkap

0
42

Sergai | SuaraPrananta.com – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali digagalkan. Tiga tersangka berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai melalui operasi Control Delivery yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di dua lokasi berbeda: Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Pantai Cermin.

Ketiga tersangka yang diringkus yakni Jaka Putrawan alias Putra (25), warga Desa Jambur Pulau, Perbaungan; Herdian alias Cepot (54), warga Pekan Dolok Masihul; serta Fahrizal Tanjung alias Rizal (46), warga Pantai Cermin Kiri. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Sergai.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat bungkus sabu seberat bruto 44,61 gram, dua unit ponsel, satu sepeda motor tanpa plat, dan uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H., menginstruksikan tim opsnal yang dipimpin Kanit II IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. untuk bergerak cepat ke lokasi.

Tim mendapati Jaka Putrawan dan Herdian tengah duduk di warung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu amplop berisi sabu di atas meja, serta tiga amplop lainnya di saku celana Jaka, yang juga berisi sabu siap edar. Barang bukti lain berupa satu unit ponsel turut diamankan. Kedua tersangka lalu digiring ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Namun perburuan belum selesai. Dalam perjalanan, tim menerima panggilan masuk ke ponsel milik Jaka dari seorang pemesan sabu. Pelaku meminta pengiriman satu amplop sabu ke SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

Melalui strategi Control Delivery, tim mengatur pertemuan di lokasi yang disepakati. Hasilnya, tersangka ketiga, Fahrizal Tanjung, berhasil dibekuk saat hendak mengambil paket sabu. Dari tangannya, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp 1.500.000.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, yang menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Sat Narkoba Polres Sergai terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum kami. Setiap informasi masyarakat sangat kami apresiasi dan akan langsung ditindaklanjuti,” ungkap IPTU Manullang.

Keberhasilan ini menjadi bukti konkret konsistensi Polres Sergai dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.

(Dodi Geber)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini