

Serui | SuaraPrananta.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen meringkus seorang pria berinisial ASR, usia 25 tahun, terkait kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 12 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIT di rumah pelaku.

Kasat Resnarkoba, Iptu Amirullah, S.H., memimpin langsung penangkapan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah beberapa hari menjual ganja dari kediamannya.
“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan pemantauan dan kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan,” jelas Kasat.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja yang telah dikemas dalam berbagai ukuran serta uang tunai hasil penjualan.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 37 bungkus plastik besar, 3 bungkus plastik sedang, dan 31 bungkus plastik kecil yang seluruhnya berisi ganja, serta uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak 9 lembar dan lima puluh ribu sebanyak 15 lembar,” tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Yapen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dedek Susanti