

Binsar S. Sos
Jakarta | SuaraPrananta.com – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung mobilitas saat mudik Lebaran, serta membantu pemulihan industri penerbangan nasional. Pemerintah berharap insentif ini dapat meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini bertujuan agar masyarakat langsung merasakan manfaatnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.
Ketentuan Insentif PPN
Berdasarkan PMK 18/2025, terdapat beberapa ketentuan utama dalam pemberian insentif ini, yaitu:
- Besaran Insentif
- PPN yang terutang sebesar 5% ditanggung oleh penumpang.
- PPN sebesar 6% ditanggung oleh pemerintah.
- Periode Pemberlakuan
- Berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret – 7 April 2025.
- Berlaku untuk penerbangan pada 24 Maret – 7 April 2025.
- Komponen Harga yang Ditanggung
- Insentif mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lainnya yang ditetapkan maskapai.
- Kewajiban Maskapai
- Maskapai penerbangan yang menerima insentif ini wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
- Maskapai harus melaporkan transaksi PPN DTP dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- Pelaporan transaksi PPN DTP harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2025.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Industri Penerbangan
Pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan adanya potongan pajak ini, harga tiket pesawat kelas ekonomi akan lebih murah, sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara.
Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk membantu industri penerbangan yang masih dalam tahap pemulihan setelah terdampak pandemi. Dengan meningkatnya jumlah penumpang, maskapai penerbangan dapat memperoleh pendapatan yang lebih baik dan menjaga operasionalnya tetap berjalan lancar.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di sektor transportasi dan pariwisata. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, sektor-sektor terkait seperti perhotelan, kuliner, dan destinasi wisata juga diharapkan ikut mengalami peningkatan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat mengakses laman resmi pajak.go.id.