Rampok HP Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat, Pelaku Ditembak Tekab Polsek Medan Tembung

0
9

Medan | SuaraPrananta.com — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anggota Polri. Dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (4/7/2025), pelaku berinisial ASN (35) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan saat pengembangan kasus.

Penangkapan dilakukan di Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat, oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, didampingi Panit Opsnal, Ipda Hendrawan Bakti.

Tak hanya ASN, polisi juga turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial MS (39), yang berperan membantu menjual HP hasil rampokan tersebut.

Modus: Rebut HP dari Dashboard Mobil

Menurut keterangan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, kejadian bermula saat korban yang merupakan anggota Polri aktif di Polda Sumut, sedang turun dari mobilnya. Pelaku ASN memanfaatkan momen tersebut dengan mengambil HP korban dari dashboard bagian depan mobil.

“Saat korban menyadari HP-nya diambil, ia langsung mengejar dan bergumul dengan pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka di tangan,” jelas Iptu Parulian.

Pelaku Dilumpuhkan Saat Pengembangan

Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus ASN. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain, ASN berusaha melawan hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Tembung.

Dijerat Pasal Curas

Kedua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Pelaku ASN berperan sebagai eksekutor, sedangkan MS membantu menjualkan HP hasil rampokan. Keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim.

Polisi juga masih mendalami apakah kedua tersangka terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.

Gondrong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini