

Stabat, Langkat | SuaraPrananta.com – Said Firhad Assagaf, kuasa hukum tergugat patahkan gugatan sengketa lahan seluas 11 H.

Perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 50/Pdt.G/2024/PN Stb telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Stabat pada Jumat (10/1/2025). Dalam sidang terakhir, Majelis Hakim yang diketuai Dicki Irvandi bersama anggota Cakra Tona Parhusip dan Kurniawan menolak seluruh gugatan yang diajukan terhadap Sulaiman.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak eksepsi yang diajukan Tergugat Konvensi I dan II. Seluruh gugatan dari Penggugat Konvensi I, II, dan III juga dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga ditolak sepenuhnya. Selain itu, gugatan rekonvensi yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima. Para Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.739.000.
Said Assagaf, SH., CPM, kuasa hukum Sulaiman, didampingi rekannya Ahmad Afandi, SH., menyampaikan keyakinannya sejak awal bahwa gugatan ini tidak akan diterima. Menurutnya, argumen yang diajukan Penggugat lemah dan tidak memenuhi syarat legal standing.
“Batas-batas tanah yang digugat tidak jelas, baik dari segi luas maupun lokasi. Wajar jika Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut,” jelas Said.
Said juga mengungkapkan bahwa gugatan ini diduga hanya taktik Penggugat untuk menunda proses pidana yang sedang berjalan di Polres Langkat. Kasus ini bermula dari dugaan perusakan dan penjualan tanah milik Sulaiman yang sebelumnya dibeli dari Naim dengan luas sekitar 11 hektare. Irawati dan kawan-kawan diduga menyerobot tanah, melakukan perusakan, hingga menjualnya.
Dengan gugatan yang telah ditolak, kuasa hukum Sulaiman meminta penyidik Polres Langkat untuk segera menetapkan Irawati dan kawan-kawan sebagai tersangka.
“Kami akan menyerahkan salinan putusan ini kepada penyidik untuk mempercepat proses hukum,” tegas Said Assagaf.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sengketa tanah yang rumit, ditambah dengan dugaan pelanggaran hukum yang serius. Putusan pengadilan ini diharapkan menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menyelesaikan kasus pidana yang sedang berjalan.
(Satria/Indah)
Teks Foto: Kuasa Hukum Sulaiman, Said Assagaf (berkemeja kotak-kotak dan mengenakan topi hitam), saat berada di lokasi sengketa lahan.