

Serui I SuaraPrananta.com-Sat Reskrim Polres Kep. Yapen kembali mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ELK dan YYM.
Penangkapan tersangka dilakukan di Pelabuhan Domine Izak Samuel Kijne Kota Serui, Selasa (26/8/2025).
Kasat Reskrim AKP Henda Wahyudi, S.H menjelaskan tersangka ELK dan YYM terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga yaitu satu unit TV LG 32 Inch warna hitam, satu unit mesin dop merek san-ei, satu buah Kompor Hock 32 Sumbu.
“Penangkapan tersangka dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Yapen saat melihat tersangka turun dari kapal KM. Dobonsolo,” jelas AKP Hendra.
Lanjut Kasat Reskrim, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar Lapas pada Bulan Desember 2024,” ungkap AKP Hendra.
Kasat menambahkan untuk tersangka inisial YYM datang ke Polres Kep. Yapen dengan menyerahkan diri karena terlibat melakukan aksi pencurian bersama dengan ELK.