

Serui I SuaraPrananta.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ELK dan YYM. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Domine Izak Samuel Kijne, Kota Serui, pada Selasa (26/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Yapen, AKP Hendra Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga, antara lain satu unit televisi LG 32 inci berwarna hitam, satu unit mesin dop merek San-ei, dan satu buah kompor Hock 32 sumbu.
“Penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Sat Reskrim melihat tersangka turun dari kapal KM Dobonsolo. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hendra.
Dari hasil penyelidikan, tersangka ELK diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada Desember 2024. Sementara itu, tersangka lainnya, YYM, datang ke Polres Kepulauan Yapen dan menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya turut terlibat dalam aksi pencurian bersama ELK.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta aksi pencurian lain yang pernah mereka lakukan.
(Dedek)