

Sergai | SuaraPrananta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Dalam kurun waktu dua pekan, sejak 1 hingga 15 April 2025, sebanyak 10 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap.
Dari pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sergai menetapkan 16 orang sebagai tersangka, terdiri dari 15 pria dewasa dan 1 perempuan dewasa. Rinciannya, 9 orang berstatus sebagai pengedar, sedangkan 7 lainnya merupakan pengguna. Total barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 14,45 gram.
Salah satu tersangka perempuan berinisial N (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Perbaungan, ditangkap pada Selasa (7/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun VI Desa Lidah Tanah, Perbaungan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp 50.000, dan satu unit handphone merek Realme warna hitam.
Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sergai dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masa depan masyarakat.
“Ini adalah bentuk tindakan tegas Polri, khususnya Polres Sergai, dalam memberantas narkotika yang berdampak negatif di tengah masyarakat. Ini juga sebagai bukti bahwa Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai,” tegas AKBP Jhon.
Pernyataan tersebut turut didukung oleh Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H.
Wisnu Sembiring