

Deli Serdang | SuaraPrananta. Com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan dengan menyegel PT Merapi Cipta Karya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang beton pracetak untuk konstruksi dan lainnya, yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 13,8, Simpang Bintang Terang, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Senin (11/08/2025).
Penyegelan dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS. Tindakan ini diambil karena perusahaan yang sebelumnya bernama PT Bharata Beton tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Bupati menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari tiga kali surat peringatan yang tidak direspons perusahaan. “Kami terpaksa melakukan penyegelan karena sudah menyurati tiga kali berturut-turut tanpa tanggapan. Mudah-mudahan pascapenyegelan ini pihak perusahaan segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya saat memimpin Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemkab Deli Serdang.
Langkah tegas ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025. Proses penyegelan disepakati bersama pihak perusahaan dan dinas terkait, dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.
Sebelum melakukan penyegelan, Wakil Bupati bersama tim terlebih dahulu mengunjungi dua perusahaan lain, yaitu PT Sari Kebun Alam di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, yang memproduksi minuman ringan, dan PT Ocean Centra Furnindo di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, yang bergerak di bidang manufaktur furnitur seperti tempat tidur dan sofa.
Untuk kedua perusahaan ini, Pemkab Deli Serdang tidak melakukan penyegelan, melainkan memberikan asistensi dan pendampingan dalam penyelesaian persoalan administrasi dan perizinan. “Pemerintah Kabupaten akan mengasistensi pemenuhan perizinan yang belum lengkap. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kepastian hukum dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang nyaman di Kabupaten Deli Serdang,” jelas Wakil Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban OSS akan otomatis terdeteksi sistem dan dinilai ketidakpatuhannya, baik dalam perizinan, pembayaran pajak, maupun kontribusi kepada pemerintah daerah dan negara. “Kami pastikan semua perusahaan harus patuh dan menjunjung tinggi hukum serta peraturan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Deli Serdang bersama pihak perusahaan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji kelengkapan administrasi dan integrasi data ke dalam sistem OSS. “Saya yakin dunia usaha yang serius ingin maju pasti menaati ketentuan yang berlaku. Kepatuhan adalah kunci keberlanjutan usaha,” pungkas Wakil Bupati.
Turut mendampingi dalam kunjungan ini para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pengawasan, Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SnSTP., MM, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda, S.STP., MAP, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Gondrong