Senator Penrad Siagian: Pengesahan UU BUMN Pengkhianatan terhadap Semangat Reformasi dan Pemberantasan Korupsi

0
28

Jakarta | SuaraPrananta.com — Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Ia menyebut langkah DPR RI tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan agenda pemberantasan korupsi.

“Pengesahan ini tidak hanya menyalahi prosedur pembentukan perundang-undangan, tapi juga melemahkan transparansi, akuntabilitas, serta mengabaikan partisipasi publik. Ini adalah langkah mundur dan bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi,” ujar Penrad dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).

Ia menilai, proses pengesahan UU BUMN tersebut cacat formil karena minim keterlibatan publik dan bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Pasal 88 dan 96 UU P3 mewajibkan adanya partisipasi masyarakat dalam setiap proses legislasi.

Tiga Sorotan Kritis terhadap UU BUMN

Penrad memaparkan setidaknya tiga poin krusial dalam UU BUMN yang dianggap berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertama, pemangkasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Revisi ini membatasi BPK hanya dapat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas permintaan DPR. “Ini mengancam independensi pengawasan dan membuka ruang intervensi politik dalam audit keuangan negara,” tegasnya.

Kedua, ia mengkritik keras pasal yang mengeluarkan penyelenggara BUMN dari kategori penyelenggara negara. “Implikasinya, KPK tidak lagi bisa menjangkau BUMN dalam proses penindakan. Ini celah besar bagi korupsi tetap tumbuh di perusahaan pelat merah,” ujar Penrad.

Ketiga, hilangnya frasa “kekayaan negara yang dipisahkan” dari UU BUMN dianggap sebagai pelepasan tanggung jawab negara terhadap dana dan aset BUMN. “Artinya, kekayaan BUMN tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keuangan negara. Ini memberi perlindungan bagi pelaku korupsi dan menyulitkan proses hukum,” tegasnya.

Penrad juga menyoroti data ICW yang mencatat 212 kasus korupsi di BUMN dengan kerugian negara mencapai Rp 64 triliun selama 2016–2023 sebagai bukti nyata betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap BUMN.

Untuk Siapa Revisi Ini?

“Pertanyaannya, revisi ini dibuat untuk siapa? Jelas bukan untuk kepentingan rakyat. DPR RI seakan melupakan bahwa mereka adalah produk dari semangat reformasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi,” pungkasnya.

Senator Penrad mendesak agar UU tersebut segera diuji secara hukum karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi. Ia juga mengajak masyarakat sipil dan akademisi untuk bersuara dalam mempertahankan integritas tata kelola negara.

Mabhirink Gaul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini