Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih, Diduga Tolak Klaim dan Nonaktifkan Nasabah Sepihak

0
137

Medan | SuaraPrananta.com – PT Asuransi Sequislife digugat oleh nasabahnya, Candra Irawan, melalui kuasa hukum Rustam Hamonangan Tambunan, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan wanprestasi. Gugatan dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut terdaftar dalam Perkara Perdata No. 1025/Pdt.g/2024/PN Mdn.

Rustam menjelaskan, Sequislife diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim pengobatan kliennya yang mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, nasabah tersebut diduga dinonaktifkan secara sepihak tanpa pemberitahuan. “Tindakan ini sangat merugikan baik secara materi maupun imateri bagi klien kami,” ujar Rustam, Rabu (22/1/2025).

Setelah menjalani mediasi ketiga pada Senin (20/1) di PN Medan, Rustam berharap proposal perdamaian yang disampaikan dapat diterima demi kepentingan bersama.

Rustam menyebut, awalnya kliennya menggunakan fasilitas asuransi cashless dengan limit Rp 30 miliar, namun setelah 3 bulan, klaim ditolak dengan alasan riwayat kesehatan klien pada tahun 2015. Ia menilai alasan tersebut tidak relevan. “Penyakit yang diklaim saat ini tidak ada hubungannya dengan riwayat kesehatan masa lalu. Seharusnya klaim tetap dibayarkan,” tegasnya.

Rustam juga menyoroti keputusan pemberhentian nasabah secara sepihak yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Klien kami mengetahui statusnya diberhentikan setelah aplikasi Sequislife tidak bisa diakses lagi. Ini tindakan yang tidak profesional,” ungkapnya.

Ia berharap PT Sequislife dapat menjelaskan tindakan tersebut dan menyelesaikan permasalahan ini melalui perdamaian yang telah diusulkan dalam petitum gugatan. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini