SHGU 5386 Dituding Ilegal, Masyarakat Adat Vs PTPN 2: Sengketa Tanah Kian Panas

0
185

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Konflik agraria di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kembali memanas. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) menuding PTPN 2, Preman NDP, dan Kantah ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 5386 tanpa dasar hukum yang sah dari Kementerian ATR/BPN.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Deli Serdang, Ketua Tim Media Suara Republik News, Rudi Susanto Munthe, mengungkapkan bahwa PTPN 2 tidak dapat menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah yang diklaimnya. Bahkan, muncul dugaan pemalsuan dokumen demi kepentingan pengembang yang ingin menguasai lahan tersebut.

“Putusan Mahkamah Agung No. 1734K/Pdt/2001 sudah menegaskan hak masyarakat adat atas tanah ini. Namun, PTPN 2 masih mencoba menerbitkan SHGU baru tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Rudi.

BPRPI menegaskan bahwa lahan yang disengketakan adalah tanah ulayat masyarakat adat Melayu Deli, dengan hak penguasaan berdasarkan Akta Konsesi 1898 Sultan Deli. Namun, masyarakat menghadapi berbagai hambatan, termasuk klaim kepemilikan dari pihak lain yang dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat.

Ketua DPP LSM INSC, Drs. Maripin Munthe, mengecam dugaan rekayasa sertifikat tanah oleh PTPN 2. “Ada indikasi kolusi dan korupsi yang melibatkan beberapa instansi terkait, yang bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Masyarakat berharap Ombudsman, KPK, Menteri ATR/BPN, dan Menteri BUMN segera turun tangan untuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini. “Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah! Kami akan terus berjuang demi keadilan masyarakat adat,” tegas Maripin.

Hingga berita ini diterbitkan, PTPN 2 dan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.

(Tim Redaksi – SuaraPrananta.com)


Berita ini tetap mempertahankan informasi penting namun lebih ringkas, kuat, dan mudah dicerna oleh pembaca.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini