


Medan | Supra.com – Tim Kompas Nusantara (TKN) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Medan Tembung, untuk segera memproses hukum pemilik gudang PT Jasa Andalas Perkasa di Jalan Pertiwi No. 64, Medan. Desakan ini muncul usai ditemukannya dugaan penyakralkan simbol Islam di dalam gudang perusahaan tersebut.

Ketua Umum TKN, Adi Warman Lubis, mengungkapkan kemarahannya atas keberadaan patung manusia dan dua patung harimau yang dipajang berdampingan dengan gambar Ka’bah. Ia menilai hal itu bukan hanya tidak etis, tapi juga bentuk nyata pelecehan terhadap simbol agama.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah termasuk penistaan terhadap agama. Negara tidak boleh diam. Polisi harus segera bertindak,” tegas Adi, yang juga menjabat Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran, Minggu malam (18/5/2025).
Adi menambahkan bahwa TKN telah mengirimkan surat resmi kepada pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Dalam mediasi yang dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepling, dan Kanit Binmas, pihak perusahaan justru menyerahkan surat pernyataan bermaterai tanpa penjelasan memadai.
“Belum sempat kami bicara, mereka langsung sodorkan surat. Ini bukan solusi, melainkan upaya menutupi masalah,” ujarnya kecewa.
Sementara itu, Ketua Persatuan Islam Sumatera (PIS) Kota Medan, H. Pimpin Lubis, menyayangkan sikap Kepling yang terkesan membiarkan keberadaan ruangan tersebut tanpa tindakan.
“Ini bentuk pembiaran yang sangat berbahaya. Jangan tunggu umat bereaksi secara tidak terkendali,” ujarnya mengingatkan.
Aliansi ormas keagamaan pun turut bersuara, menuntut tindakan hukum tegas dan transparan terhadap pemilik gudang. Mereka juga mendesak pemerintah daerah bertindak cepat guna meredam potensi konflik sosial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Jasa Andalas Perkasa.
Tim