Sita Eksekusi Tanah Wakaf di Penungkiren Ricuh, Warga Minta Eksekusi Segera Dilaksanakan

0
9

Deli Serdang I SuaraPrananta.com
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan sita eksekusi atas sebidang tanah wakaf seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Dusun III Pamah Semei-Mai, Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (10/07/2025) siang.

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azari Siregar, SH, bersama Juru Sita Pengganti Bistok Arnold Sianipar dan Agustinus Sembiring. Proses ini turut dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Deli Serdang yang diwakili Kanit Intel Simanjuntak, serta personel dari Polsek Talun Kenas yang dipimpin Kapolsek AKP Ronald Pangihutan Manullang, SE, Wakapolsek Iptu Z. Milala, dan sejumlah personel lainnya. Beberapa anggota Polsek Biru-Biru juga terlihat hadir.

Hadir di lokasi, Lapai Ginting selaku pihak terbantah/terlawan dalam perkara ini bersama puluhan warga Dusun III. Namun, Kepala Desa Penungkiren dan perangkat desa lainnya tidak tampak di lokasi. Saat dihubungi media, pihak desa mengaku tidak menghadiri kegiatan tersebut karena tidak menerima undangan resmi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pelaksanaan sita dimulai pukul 11.30 WIB, diawali dengan pembacaan salinan putusan pengadilan oleh juru sita di hadapan T. Tarigan sebagai pembantah/pelawan eksekusi beserta keluarganya.

Namun, saat juru sita hendak melakukan pengukuran tanah, sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga Tarigan. Adu mulut dan aksi saling dorong antara keluarga Tarigan dengan petugas pengadilan dan kepolisian pun tak terhindarkan. Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan dengan cepat oleh petugas dari Polsek Talun Kenas.

Setelah kondisi aman, proses sita eksekusi akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai. Tanah tersebut secara resmi disita sebagai langkah awal sebelum proses eksekusi penuh dilakukan.

Dalam keterangannya, Juru Sita Pengganti Bistok Arnold Sianipar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum menuju eksekusi.

“Sita eksekusi ini adalah langkah awal, setelahnya baru proses eksekusi. Selama tanah ini berstatus sita eksekusi, maka tidak boleh diperjualbelikan ataupun disalahgunakan. Bahkan, sementara waktu, warga yang meninggal pun belum bisa dimakamkan di lokasi ini hingga proses hukum selesai,” jelas Bistok.

Hal senada disampaikan Agustinus Sembiring yang turut menjadi juru sita pengganti. Ia mengingatkan pemerintah desa agar tidak menyerahkan tanah wakaf yang telah disita kepada pihak ketiga.

“Kami menghimbau Kepala Desa Penungkiren agar tidak memberikan objek tanah wakaf ini kepada pihak mana pun. Ini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah desa,” tegas Agustinus.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Maju Bangun, mengapresiasi langkah hukum yang telah dijalankan. Ia berharap proses eksekusi segera dilakukan, mengingat tanah tersebut merupakan satu-satunya lahan wakaf di dusun mereka.

“Kami bersyukur sita eksekusi ini terlaksana, tapi masyarakat berharap proses eksekusi tidak berlarut-larut. Karena hanya tanah inilah tempat pemakaman kami. Bahkan, di lokasi tersebut ada makam yang nisannya bertuliskan tahun 1943,” ujar Maju Bangun.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, tanah wakaf tersebut pernah digunakan dalam program pembangunan jalan wakaf sepanjang 50 meter yang didanai oleh anggaran dana desa. Saat itu tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.

“Dulu tak ada masalah saat proyek pemerintah masuk, tapi sekarang malah begini. Kami akan terus memperjuangkan tanah ini, karena hingga ke Mahkamah Agung pun kami telah menang. Kami berdoa agar eksekusi bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini