

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Penanganan dugaan korupsi dana bantuan sebesar Rp100 juta untuk Masjid Al Ulya Dusun 2 Desa Paya Gambar kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang hingga kini dinilai jalan di tempat. Ketidakjelasan proses hukum dan sikap pasif aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang semakin memicu keresahan publik, terlebih karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan umat.
Pada Senin, 4 Agustus 2025, dalam pertemuan dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang, pihak kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum baru bisa dilanjutkan jika pelapor melengkapi novum atau bukti tambahan. Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk keengganan aparat penegak hukum untuk bergerak proaktif.
“Kejari terlihat tidak punya nyali. Seolah-olah menunggu masyarakat putus asa, bukan mencari kebenaran,” ujar salah satu pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih mencurigakan lagi, saat dikonfirmasi melalui telepon mengenai dugaan pemotongan dana sebesar Rp25–30 juta dari total bantuan, Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Ulya, Marhadi, justru menghindar. “Saya sudah diperiksa, tanyakan saja ke Kejari,” ucapnya singkat, tanpa memberi penjelasan rinci.
Sikap tertutup itu dinilai sebagai bentuk pengelakan dan ketidaktransparanan dalam mengelola dana umat. Kondisi semakin janggal karena sejak mencuatnya kasus ini, papan pengumuman keuangan masjid mendadak kosong. Tidak ada lagi laporan keuangan rutin yang sebelumnya selalu terpajang untuk jamaah.
“Dulu laporan dana masuk dan keluar selalu ditempel. Sekarang mendadak hilang. Jamaah seperti dibutakan,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga mendesak agar Kejari Deli Serdang tidak berpura-pura tuli. Penegakan hukum atas dana rumah ibadah tidak boleh setengah hati. Apalagi jika dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan sumbangan masyarakat yang semestinya digunakan untuk pembangunan umat.
“Kalau dana masjid saja bisa dimainkan, lalu di mana lagi umat bisa menaruh kepercayaannya?” kata warga lain dengan nada geram.
Mereka juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja Kejari Deli Serdang, khususnya dalam menangani laporan pengaduan masyarakat. Warga berharap Kepala Kejari yang baru dapat menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menindak dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama yang menyangkut dana publik dan rumah ibadah.
Menariknya, dalam kesempatan terpisah, Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang justru menyatakan komitmen untuk memberantas penyelewengan dana desa dan bantuan sosial di wilayah Deli Serdang. Namun, masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan pernyataan tersebut jika kasus Masjid Al Ulya saja belum digarap serius.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya sebatas jargon. Bukti nyatanya ya di sini, di Masjid Al Ulya. Apa lagi yang ditunggu?” ucap warga lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana rumah ibadah harus transparan dan akuntabel. Kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum dituntut untuk tidak bermain aman, apalagi dalam kasus yang menyangkut kepercayaan publik.
(Tim)