Soal Sengketa Lahan, Massa Mazilah Desak PN Medan Tunda Eksekusi 4 Hektare Tanah Azaddin

0
6

Medan | SuaraPrananta.com – Ratusan anggota Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7/2025). Dalam aksinya, massa mendesak PN Medan untuk menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin yang terletak di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Kembalikan hak saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi hingga proses hukum inkrah,” tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deli Serdang, Syamsir Bukhori.

Syamsir menjelaskan, saat ini pihak Azaddin tengah melakukan proses pembantahan (Derden Verzet) di PN Medan. Oleh karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami bukan mengintervensi, melainkan melakukan kontrol sosial. Jika saudara kami diperlakukan semena-mena, kami tak akan tinggal diam,” jelasnya.

Dalam orasi penutupnya, massa Mazilah memberi ultimatum agar tuntutan mereka segera direspons. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. “Kami hanya menuntut keadilan. Jika tidak diindahkan, jangan salahkan kami membawa massa lebih banyak ke PN Medan,” ancamnya.

Usai aksi damai di PN Medan, massa kemudian bergerak ke lokasi objek sengketa di Jalan Pancing I. Di lokasi tersebut, massa memasang papan pengumuman resmi bertuliskan: “Tanah Ini Seluas +/- 40.500 M2 di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Saat Ini Sedang Dalam Proses Perlawanan/ Bantahan di PN Medan. Register Perkara 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.”

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Dr (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, didampingi Iskandar SH dan Mursida SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan perlawanan (Derden Verzet) dan menyurati Ketua PN Medan terkait permohonan penundaan eksekusi.

“Kami juga sudah bersurat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Besok, kami akan ke Mabes Polri, tepatnya Satgas Mafia Tanah, dan ke Komnas HAM,” terang Yusri.

Terkait dasar hukum pihak lawan yang menggunakan Grant Sultan sebagai alas hak atas lahan tersebut, Yusri mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan. Menurutnya, informasi dari Kesultanan Deli memastikan bahwa lokasi objek sengketa bukan bagian dari tanah Sultan, melainkan tanah konsesi.

“Nomor Grant Sultan 1657 itu seharusnya berada di kawasan Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing. Karena itu, kami telah melaporkan 15 orang ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan surat Grant Sultan tersebut,” tegasnya.

Proses hukum kini terus bergulir. Pihak Azaddin dan kuasa hukum berharap PN Medan menunda eksekusi hingga seluruh proses perlawanan hukum tuntas.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini