Tiga Minggu Tertahan, Putusan Sengketa Lahan 14 Hektare Warga vs PTPN Belum Dibacakan

0
17

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Ketegangan sengketa lahan antara 49 warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II) memuncak. Sudah lebih dari tiga minggu sejak sidang kesimpulan digelar, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum juga membacakan putusan.

Salah satu penggugat, Bernard S., mempertanyakan legalitas klaim PTPN atas lahan 14 hektare yang diperselisihkan. Ia menegaskan, sejak awal PTPN tidak mampu menunjukkan bukti koordinat HGU yang diklaim, meski telah diminta berulang kali di persidangan.

“Kalau memang jelas itu HGU PTPN, kenapa titik koordinatnya tidak pernah ditunjukkan? Bahkan sidang sebelumnya pun tidak memenangkan PTPN. Lalu kenapa gugatan kami tidak dikabulkan?” kata Bernard.

Bernard memaparkan sejumlah fakta yang diyakini menguatkan posisi warga: tidak ada patok batas HGU, tidak ada peta bidang yang menunjukkan lahan masuk HGU No. 90, keberadaan rumah warga sejak 2002, aktivitas pembangunan dan penjualan tanah secara terbuka sejak awal 2000-an tanpa protes PTPN, serta bukti surat kepemilikan yang diakui notaris.

Ia juga mengungkap, mantan Manajer PTPN II pernah menyatakan lahan tersebut tidak termasuk HGU perusahaan. “Ini menunjukkan ada dugaan manipulasi administratif,” ujarnya.

Ironisnya, menurut Bernard, PTPN baru melakukan okupasi pada 2018 tanpa pemberitahuan, termasuk menanam tebu di lokasi. Somasi yang dilayangkan bahkan salah alamat — tertulis Pasar 9, padahal objek berada di Pasar 7.

Kuasa Hukum Surati Majelis Hakim
Kuasa hukum warga, Andi Ardianto, S.H., mengaku pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Ketua Majelis Hakim PN Lubuk Pakam. Mereka menuntut penjelasan keterlambatan putusan.

“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu. Semua bukti dan saksi sudah jelas. Kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan fakta dan keadilan substantif,” tegas Andi.

Lebih dari Sekadar Lahan
Bagi warga, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan ujian keadilan dan martabat rakyat kecil di hadapan korporasi besar. Mereka berharap putusan pengadilan bisa menjadi preseden penting penyelesaian konflik agraria di Sumut.

“Kami bukan penyerobot. Kami merawat tanah ini puluhan tahun. Yang kami minta hanya pengakuan sah dari negara,” pungkas Bernard.

🟥 ISN Hasibuan | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini