

Jakarta | Suara Prananta – Upaya modernisasi sistem perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui implementasi Coretax DJP mulai menunjukkan hasil nyata. Dalam periode pemantauan 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem tercatat semakin stabil dan responsif dalam melayani berbagai kebutuhan administrasi perpajakan.
Layanan login tercatat sangat stabil dengan waktu akses rata-rata di bawah 0,1 detik. Beberapa lonjakan latensi yang sempat terjadi, seperti pada fitur SPT Masa dan bukti potong, berhasil ditekan secara signifikan menjadi hanya hitungan milidetik. Ini menandai peningkatan kecepatan dan efisiensi sistem yang cukup drastis dalam waktu singkat.
Dari sisi volume, sistem telah menangani sebanyak 198,8 juta faktur pajak dan 70,6 juta bukti potong PPh untuk periode Januari hingga April 2025. Selain itu, SPT Masa PPN dan PPnBM yang diterima mencapai 933 ribu, serta SPT Masa PPh (Pasal 21/26 dan Unifikasi) tercatat lebih dari 1,1 juta dokumen.
Tak hanya soal kecepatan, DJP juga terus menyempurnakan fitur sistem, mulai dari validasi dokumen, perbaikan bug tampilan, hingga penguatan layanan seperti pemadanan NIK-NPWP, pengukuhan PKP, serta pemrosesan pemindahbukuan dan pengembalian pajak.
Sebagai wujud dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa Maret 2025 yang disampaikan paling lambat 10 Mei 2025 (untuk PPN/PPnBM) dan 30 April 2025 (untuk PPh 21/26 dan Unifikasi), sebagaimana tercantum dalam KEP-67/PJ/2025.
Wajib pajak dapat mengakses panduan penggunaan sistem melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax, serta menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Binsar Suara Prananta