

Medan | SuaraPrananta.com – Trotoar di Simpang Marindal, Kelurahan Harjosari 3, Kecamatan Medan Amplas, berubah fungsi menjadi tempat usaha Toko Besi dan Bahan Bangunan “Subur Baru”. Kondisi ini melanggar Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penggunaan trotoar untuk kepentingan bisnis.
Pantauan SuaraPrananta.com menunjukkan trotoar dipenuhi barang dagangan, memaksa pejalan kaki turun ke jalan yang padat lalu lintas. Meski jelas melanggar aturan, pihak berwenang seperti Camat dan Lurah terkesan membiarkan.
Warga pun mempertanyakan, apakah ada pembiaran atau faktor lain yang membuat usaha ini tetap beroperasi bebas? Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas diminta segera bertindak demi ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Binsar