


Medan I SuaraPrananta.com-Dunia Pendidikan kembali berduka, pasalnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut 5 Terdakwa Tindak Korupsi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 dengan 1 Tahun dan 6 Bulan penjara serta denda Rp. 50.000.000, Subsider 3 Bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya secara tegas menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, berdasarkan agenda sidang tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta merupakan Kuasa Hukum dari Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Langkat yang menjadi korban menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan terhadap Ratusan Guru Honorer serta Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) khusus Kabupaten Langkat.
Tidak hanya itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahakan tuntutan tersebut yang diduga dapat menjadi pemantik suburnya Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khusus Kabupaten Langkat Sektor Pendidikan.
Berdasarkan fakta Persidangan secara Hukum M, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai jika tindakan para Terdakwa telah bertentangan dengan Pasal 12 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah ke Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Tindakan para Terdakwa dinilai telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Tindakan para Terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), maka sudah seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya.
Hukuman seberat-beratnya bukan tanpa alasan, perbuatan para Terdakwa khusus Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat telah mengakibatkan Ratusan Guru Honorer di Kabupaten Langkat menjadi korban.
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor Tindak Pidana yang dilakukan para Terdakwa ancaman hukum minimal 4 Tahun, tetapi para Terdakwa hanya dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan penjara.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar.?. Parahnya selama proses Persidangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak profesional dan yang diduga menutupi kasus ini semisal hingga sampai memasuki Persidangan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan Bupati Langkat padahal telah dipanggil secara patut.
Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempermainkan hukum dengan menuntut para Terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa (Maling Ayam dan lain-lain).
Tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Jo. Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
ICCPR telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik pada Pasal 26 dan Kode Perilaku Jaksa di Pasal 5, 6, dan 7 PERJA Nomor : PER-014/A/JA/11/2012. Tentang Kode Perilaku Jaksa dan Asas-Asas Peradilan.
(SuaraPrananta)