Uang Rp100 Ribu untuk Sarapan, Polisi Viral Diduga Terima Pungli: Dikenai Sanksi 30 Hari Patsus

0
13

Medan | SuaraPrananta.com — Rekaman video yang memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas di Medan menerima uang dari pengendara perempuan viral di media sosial. Diduga kuat, insiden itu merupakan praktik pungutan liar (pungli) dengan nilai Rp100 ribu. Imbasnya, personel yang terlibat dikenai sanksi penempatan khusus selama 30 hari.

Aksi tersebut terekam jelas dalam sebuah video yang beredar luas pada Kamis (26/6/2025). Tampak seorang anggota Satlantas berseragam lengkap menghentikan seorang wanita pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Palang Merah, Kota Medan. Setelah percakapan singkat dan menelepon seseorang, si pengendara kemudian mengeluarkan uang tunai dan menyerahkannya kepada oknum polisi tersebut. Tanpa proses pemeriksaan lebih lanjut, polisi itu lalu meninggalkan lokasi.

Anggota dalam video itu teridentifikasi sebagai Aiptu RH, personel Satlantas Polrestabes Medan. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita.

“Memang benar itu anggota kami. Wanita tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus. Namun, tindakan penegakan hukumnya tidak profesional. Ada dugaan penerimaan uang sebesar Rp100 ribu dari pengendara,” kata AKBP I Made Parwita kepada wartawan.

Menurutnya, dalam prosedur penindakan, anggota seharusnya turun dari kendaraan dinas, memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara, serta menindak secara administratif bila ditemukan pelanggaran. Namun dalam kasus ini, tidak ada proses tersebut yang dilakukan.

“Tidak ada pemeriksaan surat, tidak ada penegakan aturan. Tindakan yang dilakukan oknum tersebut tidak mencerminkan prosedur kepolisian yang benar,” tambahnya.

Atas insiden tersebut, Aiptu RH telah dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bentuk disiplin internal.

Selain menegaskan sanksi terhadap pelaku, Kasat Lantas juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan anggota Satlantas yang melakukan tindakan serupa. Ia juga mengingatkan agar pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami terbuka terhadap pengaduan masyarakat. Bila ada personel yang bertindak di luar aturan, silakan laporkan. Di sisi lain, masyarakat juga harus tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi institusi penegak hukum untuk terus mengawasi perilaku anggotanya, serta menjaga kepercayaan publik dalam menjalankan tugas pelayanan di jalan raya.

(Wisnu Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini