Unit Reskrim Polsek Tigi Terima Laporan Pencurian di Kantor PLN Deiyai

0
21

Deiyai | SuaraPrananta.com – Unit Reskrim Polsek Tigi menerima laporan terkait kasus pencurian yang terjadi di kantor PLN Kabupaten Deiyai. Laporan tersebut disampaikan oleh dua orang petugas PLN pada Senin, 1 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIT di Mapolsek Tigi, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai.

Dalam laporan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 13.40 WIT. Pelaku berhasil mengambil satu unit komputer dari dalam kantor PLN, yang menyebabkan kerugian bagi pihak instansi.

Petugas yang menerima laporan tersebut adalah Bripda Giandra Monim, NRP 00010832, yang bertugas sebagai BA Unit Reskrim Polsek Tigi. Laporan diterima dengan pendekatan humanis dan selanjutnya dilakukan tindakan awal berupa pembuatan laporan polisi.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur untuk mengungkap pelaku pencurian dan mengamankan barang bukti yang hilang.

Dedek Susanti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini