

Jakarta | SuaraPrananta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer baru. Ia meminta agar setiap proses pengangkatan pegawai mengikuti kebijakan pemerintah pusat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami minta semua daerah taat aturan. Pengangkatan honorer baru dilarang. Ikuti mekanisme PPPK yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” kata Bima Arya usai menghadiri Open House di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Ia menjelaskan, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk menyamakan langkah serta memastikan kebijakan ini tersosialisasi dan berjalan tanpa kendala.
“Koordinasi terus dilakukan agar aturan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, dikutip dari Radarsampit, Kamis (3/4/2025).
Larangan pengangkatan tenaga honorer baru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah wajib mematuhi aturan ini guna menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan potensi pelanggaran hukum.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pejabat yang tetap nekat mengangkat honorer akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ril