Warga Pukat II Desak Polrestabes Medan Pasang Police Line di TKP Pembunuhan, Ultimatum 3×24 Jam

0
38

Medan | SuaraPrananta.com – Warga Jalan Pukat II bersama Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Muqorrobin dan Ormas Islam PSIN mendesak Polrestabes Medan segera memasang garis police line di lokasi dugaan pembunuhan seorang wanita di salah satu rumah yang berada tepat di depan mihrab Masjid Al Muqorrobin, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Mereka memberi ultimatum 3×24 jam kepada kepolisian, jika tuntutan tidak dipenuhi maka massa akan turun aksi ke Mapolrestabes Medan.

Desakan itu lahir dari rapat internal yang digelar di Masjid Al Muqorrobin, Selasa malam (26/8/2025). Warga menilai, kinerja aparat dalam menangani kasus ini tidak transparan dan tidak profesional karena hingga kini police line tak kunjung dipasang di TKP.

“Ini menyangkut martabat umat. TKP berada persis di depan kiblat masjid, makanya kami minta polisi segera memasang police line agar tidak ada aktivitas di rumah tersebut. Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan, kami bersama jamaah dan ormas Islam akan demo di Polrestabes Medan,” tegas Babay, perwakilan BKM dan jamaah masjid.

Warga juga mempertanyakan alasan polisi tidak memasang police line padahal kasus yang terjadi adalah dugaan pembunuhan. “Kok bisa tempat kejadian pembunuhan tidak dipasang police line, ada apa sebenarnya?,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita tewas diduga dibunuh di Jalan Pukat II. Polisi melalui tim Inafis Polrestabes Medan sudah mendatangi lokasi, namun tidak terlihat adanya garis police line di TKP. Kepling XIII Bantan Timur, Ahmad Tohir Nasution, yang ikut mendampingi tim Inafis, bahkan menyebut melihat bercak darah di dalam kamar lantai 3 rumah tersebut dan polisi membawa terduga pelaku bernama Chandra.

Meski demikian, Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan, police line memiliki peran vital: mengamankan TKP, melindungi bukti, mencegah kontaminasi, sekaligus mempermudah investigasi. Tidak dipasangnya police line bisa dianggap kelalaian prosedural yang berpotensi menghambat proses penyelidikan dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi penegakan hukum.

🟥 Tim| SuaraPrananta.com – Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini