Wartawan Diusir, DPRD Sumut Robek Wajah Demokrasi

0
136

Medan | SuaraPrananta.com – Wartawan diusir, DPRD Sumut merobek wajah demokrasi di hadapan rakyat. Peristiwa pengusiran jurnalis oleh anggota dewan Edi Surahman Sinuraya saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Jumat (19/9/2025), bukan sekadar insiden kecil. Ini adalah tamparan keras bagi kebebasan pers sekaligus pengkhianatan terhadap hak publik untuk tahu. Wartawan hadir karena menjalankan mandat konstitusi, bukan untuk mencari sensasi. Mengusir dengan arogansi bukan hanya pelecehan etika, tapi berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 yang ancamannya jelas: pidana hingga dua tahun.

Dalih rapat tertutup tidak serta-merta bisa membenarkan tindakan tersebut. Jika memang tertutup, prosedurnya harus diumumkan sejak awal. Tanpa itu, pengusiran hanyalah cermin kesewenang-wenangan wakil rakyat. DPRD yang seharusnya terbuka justru menutup diri, padahal fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran hanya sah bila transparan dan dikawal publik—salah satunya melalui pers.

Secara moral, sikap membentak dan mengusir wartawan menunjukkan rendahnya penghormatan pada kebebasan pers. Media bukan musuh, melainkan mitra demokrasi yang memastikan rakyat tahu apa yang dilakukan wakilnya. Partai Golkar memang telah memanggil Edi Surahman, namun teguran semata tidak cukup. Harus ada sanksi nyata, bahkan perombakan prosedur internal DPRD, agar praktik arogansi serupa tidak terulang.

Kasus ini memberi pelajaran keras: setiap kali pers dihalangi, yang dirampas bukan hanya kebebasan jurnalis, melainkan juga hak rakyat atas informasi. Demokrasi tanpa keterbukaan hanyalah panggung kosong. Dan keterbukaan hanya akan hidup jika pers diberi ruang bekerja tanpa intimidasi, tanpa pengusiran, tanpa rasa takut.

🟥 Odi Kardo | SuaraPrananta.com
🗣️ Berani Mengungkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini