


Binjai | GeberNews.com – Polres Binjai bersama Kodim 0203 Langkat kembali menindak tegas keberadaan barak-barak narkoba di Dusun Sampe Cita, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi gabungan ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bong atau alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip, dan satu buah pipet skop. Namun, para penghuni barak langsung melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan dilakukan.
Tim gabungan yang terdiri dari 15 personel Satres Narkoba Polres Binjai dan 10 personel Intel Kodim 0203 Langkat juga langsung meratakan barak-barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Proses pembongkaran diakhiri dengan pemusnahan melalui pembakaran.
“Informasi tentang lokasi ini berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan barak-barak tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyampaikan keterangan Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui program GSN (Gerebek Sarang Narkoba) dan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika) demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.
(Irpansyah Basri)