


Medan | SuaraPrananta.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Supra BK 5752 OW yang dikendarai YH (59), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dengan truk yang diduga diparkir sembarangan.

Kronologi Kejadian
Saat melaju menuju tempat kerja di pagi hari, sepeda motor YH menabrak truk bernomor polisi BM 8041 TX yang terparkir tanpa tanda peringatan di lokasi dengan penerangan minim. Akibatnya, sepeda motor korban rusak berat pada bagian depan, dan korban terjatuh ke jalan.
Korban Alami Luka Serius

YH mengalami luka memar di kepala dan dada serta luka robek di paha kiri. Korban langsung dilarikan ke RSU Delima untuk penanganan darurat, sebelum dirujuk ke RSU Mahawira Prima Indonesia untuk perawatan lanjutan.
Sopir Truk Kabur
Setelah kejadian, sopir truk melarikan diri. Identitasnya hingga kini belum diketahui. Dugaan sementara menyebutkan truk diparkir tanpa lampu hazard, menambah risiko kecelakaan di jalanan.
Harapan Keluarga Korban

Istri korban, IR (54), berharap sopir truk segera ditemukan dan bertanggung jawab atas insiden tersebut. “Kami ingin pelaku bertanggung jawab. Hingga kini keberadaan truk dan sopirnya masih belum diketahui,” ujar IR saat memberikan keterangan di Polres Pelabuhan Belawan.
Penyelidikan Polisi8
Pihak Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Belawan menyatakan masih melakukan penyelidikan. Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, M.E. Silalahi, saksi-saksi telah dimintai keterangan. “Kami terus berupaya mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait truk tersebut untuk melapor,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kewajiban pemilik kendaraan besar untuk memasang tanda peringatan saat parkir di pinggir jalan, demi keselamatan pengguna jalan lain.
(Red/Irpansyah)