


Binjai | SuaraPrananta.com – Tim gabungan Polres Binjai dan Kodim 0203 Langkat melakukan penggerebekan dan pembongkaran barak-barak narkoba di Dusun Sampe Cita, Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (15/1/25) pukul 14.30 WIB. Operasi ini merupakan upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Barang Bukti dan Tindakan di Lokasi
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 3 buah bong atau alat hisap sabu
- 1 bungkus plastik klip
- 1 buah pipet skop
Namun, para penghuni barak melarikan diri ke arah hutan saat tim tiba di lokasi. Setelah itu, sebanyak 15 personel Satres Narkoba Polres Binjai bersama 10 personel Intel Kodim 0203 Langkat melakukan pembongkaran barak-barak tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barak yang disinyalir sering dijadikan tempat konsumsi narkotika.
Keterangan Kapolres Binjai
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menyatakan bahwa informasi mengenai barak-barak narkoba tersebut diperoleh dari laporan masyarakat. “Lokasi ini sudah sangat meresahkan warga sekitar,” ujar Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi.
Langkah Pencegahan Berlanjut
Operasi ini merupakan bagian dari Gerakan Sarang Narkoba (GSN) dan implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
(Gayus Hutabarat)