Mutasi ASN Terkunci Aturan, Senator Penrad: Negara Jangan Abaikan Nilai Kemanusiaan

0
73

Jakarta | SuaraPrananta.com — Ratusan ASN dari berbagai provinsi yang tergabung dalam Forum PNS RI menyuarakan kegelisahan mereka kepada anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, Rabu (21/5/2025), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Mereka mengeluhkan kebijakan baru terkait mutasi yang dinilai mengekang dan tidak berpihak pada kondisi sosial para ASN.

Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 yang mensyaratkan masa kerja minimal 10 tahun bagi ASN angkatan 2019 untuk dapat mengajukan mutasi, dinilai telah memupus harapan ribuan pegawai yang sebelumnya merujuk pada PP No. 11 Tahun 2017 yang hanya mensyaratkan 2 hingga 5 tahun masa kerja.

Wakil Ketua Harian Forum PNS RI, Alfian Fahruddin, mengatakan banyak ASN yang telah melalui prosedur resmi mutasi, namun tetap tak bisa pindah karena sistem SIASN dikunci.

“Ada yang sudah lulus assessment, dapat izin atasan, tapi tetap tidak bisa pindah. Padahal mereka menghadapi persoalan keluarga, kesehatan, bahkan ada yang mengalami keguguran karena harus LDM. Negara harus hadir mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tegasnya.

Salah satu kisah datang dari Fatma, ASN Kemenag asal Sulawesi Selatan, yang telah mengantongi seluruh persetujuan namun mutasinya tertahan oleh sistem. Bahkan, Usfail, seorang tenaga kesehatan, harus gagal program kehamilan karena kendala jarak dengan pasangan.

“Kami patuh aturan, tapi sistem dikunci. Ini menyiksa secara psikologis,” ungkap Usfail.

Menanggapi hal tersebut, Senator Penrad Siagian menegaskan bahwa masalah ini tidak semata soal aturan, tetapi menyangkut hak dasar ASN sebagai manusia.

“Jika sudah berkeluarga, idealnya ASN bisa bersama keluarganya. Negara harus hadir menciptakan iklim kerja yang sehat dan manusiawi,” ujar Penrad.

Ia juga menyoroti kompleksitas regulasi antara ASN daerah yang dibiayai APBD dan ASN pusat yang dikelola langsung oleh KemenPANRB dan BKN.

Sebagai langkah konkret, Penrad siap memfasilitasi pertemuan Forum PNS RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN.

“Saya akan kawal dan bantu agar ada pertemuan resmi. Jangan sampai ASN hanya jadi angka dalam sistem. Mereka juga punya hati, keluarga, dan kehidupan,” tegasnya.

Penrad juga mengungkap bahwa revisi UU ASN sedang dalam proses pembahasan dan menjadi momentum penting untuk menyisipkan nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakan kepegawaian.

Pertemuan ini menjadi angin segar bagi para ASN yang berharap suara mereka tak lagi diabaikan oleh negara.

(Mabhirink Gaul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini