Aparatur Desa Terlibat Kampanye, Bawaslu Diminta Tegas

0
93

Madina | SuaraPrananta.com – Tahapan kampanye selalu menjadi momen penting bagi pasangan calon (paslon) untuk menarik perhatian para pemilih. Beragam strategi dilakukan, mulai dari temu ramah dengan kaum muda hingga pertemuan dengan tokoh masyarakat dan kelompok ibu-ibu pengajian. Namun, di tengah maraknya kampanye Pilkada Mandailing Natal (Madina), muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa.

Peristiwa ini terjadi di Desa Tabuyung, Mandailing Natal, ketika Calon Wakil Bupati (Cawabub) Atikah, nomor urut 02, melakukan kampanye bersama ibu-ibu desa setempat. Dalam salah satu foto yang tersebar luas di media sosial, terlihat seorang aparatur desa, Nur Amala Sari, turut serta dalam kampanye tersebut dengan mengacungkan tangan mendukung Cawabub Atikah.

Ketua Divisi Hukum Tim Kampanye On Ma Harun dan Ichwan, H. Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., mempertanyakan integritas pengawasan Bawaslu selama kampanye Atikah berlangsung. Ridwan menegaskan bahwa keterlibatan aparatur desa dalam kampanye jelas melanggar ketentuan Pasal 70 Ayat 1 Huruf C UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam kegiatan kampanye. Hal ini juga diatur lebih rinci dalam PKPU No. 6 Tahun 2016.

“Apakah kegiatan ini sudah diawasi oleh Bawaslu? Jika iya, apakah sudah ditindaklanjuti sebagai temuan?” tanya Ridwan, sembari menekankan agar Bawaslu segera bertindak tegas agar praktik-praktik yang berpotensi merusak demokrasi ini tidak terulang.

Sebagai calon petahana, Atikah diharapkan mampu menjaga etika kampanye dan tidak memanfaatkan kedudukannya untuk menggerus prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

(Magrifatulloh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini