

Medan | SuaraPrananta.com – Sebuah rumah permanen dua lantai di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga dibangun tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis, meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan berdiri di lahan sempit dengan lebar jalan hanya sekitar 2,5 meter. Menurut Seni dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, pembangunan ini berpotensi melanggar aturan tata ruang, yang menetapkan sepadan depan minimal 5 meter dari batas jalan yang direncanakan selebar 8 meter.
Selain itu, tidak ditemukan plang atau stiker izin PBG yang seharusnya dipasang di lokasi proyek. Pengawas proyek, Azuwar, mengklaim izin masih dalam proses, tetapi tidak dapat memastikan kapan akan selesai. “Pemiliknya dari Bandung, DS, diduga seorang aparat kepolisian,” ungkapnya.
Adi Warman Lubis telah mengirimkan surat resmi kepada pemilik bangunan serta tembusan ke Wali Kota Medan, DPRD, Dinas Perkim, dan Satpol PP. Ia menilai bangunan ilegal ini tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan keberadaan bangunan tersebut. “Kami terdampak kebisingan, debu material, dan merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PKPCKTR Kota Medan belum memberikan tanggapan terkait status izin bangunan tersebut.
Dodi Geber