

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Ngarijan Salim, di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (10/03/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ngarijan Salim, pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory, terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2020. Penyidikan terhadapnya telah berlangsung sejak 2023, namun ia selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak empat kali dan melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejari Deli Serdang dengan bantuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKI Jakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024, Ngarijan Salim divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 685.910.750.
Setelah ditangkap, Ngarijan Salim langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus ini telah lebih dahulu ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam sejak 11 Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk menindak buronan hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegasnya.
Dodi Geber