Debitur FIF Terjerat Pidana, Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

0
198

Lubuk Pakam, Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Seorang debitur PT. FIF Group, Niawati, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Ia didakwa mengalihkan sepeda motor kredit tanpa izin dan kini harus menghadapi jerat pidana.

Perkara ini bermula dari laporan di Polsek Percut Sei Tuan pada 26 September 2023. Namun, prosesnya sempat terhambat lebih dari setahun akibat kendala penyidikan (P-19). Jaksa meminta tambahan pemeriksaan terhadap Mega dan menambahkan pasal 378 KUHP (penipuan) serta pasal 372 KUHP (penggelapan) selain pelanggaran Fidusia.

Pada 2 Oktober 2024, kasus ini dikuasakan ke Law Office Dr. Longser Sihombing, S.H., M.H. & Rekan, yang beralamat di Jalan Wahidin No. 25, Medan Kota. Setelah ditangani lebih lanjut, berkas perkara akhirnya lengkap dan memasuki tahap P-21.

“Saat ini, perkara terdaftar dengan nomor 2031/Pid.B/2024/PN Lbp dan sedang disidangkan. Terdakwa, Niawati, telah ditahan oleh Kejaksaan sejak November 2024,” ujar Dr. Longser Sihombing, S.H., M.H., dalam keterangannya, Kamis (30/01/2025).

Kasus ini bermula ketika debitur hanya membayar satu kali angsuran setelah mengambil sepeda motor kredit di FIF, lalu mengalihkan kendaraan tersebut tanpa izin. Setelah dua kali disomasi, debitur tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban, dan kendaraan pun tidak ditemukan.

Dr. Longser Sihombing, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit. “Tindakan ini bisa berujung pada pelanggaran UU Fidusia dan berpotensi dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

(Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini