Demo AMBARA di PTUN Medan: Desak Hakim Adil, Tolak Mafia Tanah

0
37

Medan | SuaraPrananta.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Medan Sunggal, Selasa (17/6/2025).

Dalam aksinya, massa membawa pengeras suara dan sejumlah poster bertuliskan tuntutan, seperti “Hakim PTUN Harus Adil! Jangan Ada Kongkalikong!”. Aksi ini sebagai bentuk desakan agar pengadilan berlaku adil dalam menyidangkan perkara sengketa tanah yang dianggap sarat kejanggalan.

Sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 557/Sei Renggas Permata atas nama dr. T. Nancy Saragih pada 25 September 2013 seluas 887 meter persegi. Massa menyebut, sertifikat tersebut tumpang tindih dengan sertifikat asli yang telah terbit sejak 1965 oleh BPN, sehingga menuntut agar sertifikat belakangan itu dibatalkan.

AMBARA menyatakan mendukung langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yang membatalkan sertifikat bermasalah tersebut. Mereka juga mendesak Majelis Hakim PTUN Medan untuk bersikap netral, menjunjung tinggi keadilan, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Mereka meminta Ketua PTUN Medan dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) turut mengawasi proses persidangan perkara No. 129/G/2024/PTUN-MDN agar tidak tercemar kepentingan mafia tanah.

Aksi damai ini berakhir dengan diterimanya beberapa perwakilan massa oleh Humas PTUN Medan, Andi Hendra Dwi Bayu Putra, SH, dan Fajar Sidik, SH, MH. Dalam pertemuan itu, pihak PTUN menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi mahasiswa, namun menegaskan bahwa proses persidangan berada sepenuhnya di bawah kewenangan majelis hakim dan tidak dapat diintervensi.

“Kalau nantinya ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil putusan, silakan menempuh jalur pengaduan resmi ke Mahkamah Agung,” ujar Andi Hendra.

Rafi Siregar, selaku orator aksi, menegaskan dukungan mereka terhadap langkah BPN dan menyerukan agar hakim memutuskan perkara dengan adil dan berpihak pada kebenaran. Ia juga menyinggung adanya dugaan mafia tanah yang bermain dalam kasus ini.

“Kami harap putusan yang diambil tidak menyakiti rasa keadilan masyarakat. Sudah terlalu lama kasus ini bergulir, jangan biarkan mafia tanah menang di meja hijau,” ujar Rafi.

Setelah menyampaikan tuntutan dan diterima dengan baik oleh pihak pengadilan, massa membubarkan diri dengan tertib.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini